Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons MUI soal Wacana Permohonan Fatwa BBM Bersubsidi

MUI menanggapi adanya wacana permohonan fatwa BBM bersubsidi hanya untuk kalangan tak mampu.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji fatwa BBM bersubsidi jika sudah ada permohonan fatwa terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini MUI belum menerima permohonan fatwa BBM bersubsidi.

Dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/8/2022) Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa merupakan jawaban keagamaan dari pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

"Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu. Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak," kata Niam dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya diketahui, wacana fatwa BBM bersubsidi muncul setelah anggota Komisi VII DPR Willy Midel Yoseph mengusulkan pembatasan pembelian bahan bakar tersebut.

Dalam hal ini, Willy mendorong MUI untuk menkaji aturan terkait siapa yang boleh dan tidak boleh membeli BBM subsidi. Dengan begitu, BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu saja.

Pihak MUI mengatakan perlu adanya pengkajian mendalam untuk menentukan suatu masalah dapat difatwakan. Umumnya, masalah tersebut harus berkenaan dengan masalah keagaaman.

Pada aspek teknis tertentu, fatwa dapat dikeluarkan terkait tata kelola pemerintahan yang tidak menyangkut langsung dengan masalah keagamaan.

Namun, Kiai Niam menegaskan setiap permohonan akan dikaji. MUI tidak akan menolak permohonan fatwa dari masyarakat.

"Hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper