Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji fatwa BBM bersubsidi jika sudah ada permohonan fatwa terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini MUI belum menerima permohonan fatwa BBM bersubsidi.
Dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/8/2022) Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa merupakan jawaban keagamaan dari pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
"Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu. Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak," kata Niam dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya diketahui, wacana fatwa BBM bersubsidi muncul setelah anggota Komisi VII DPR Willy Midel Yoseph mengusulkan pembatasan pembelian bahan bakar tersebut.
Dalam hal ini, Willy mendorong MUI untuk menkaji aturan terkait siapa yang boleh dan tidak boleh membeli BBM subsidi. Dengan begitu, BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu saja.
Pihak MUI mengatakan perlu adanya pengkajian mendalam untuk menentukan suatu masalah dapat difatwakan. Umumnya, masalah tersebut harus berkenaan dengan masalah keagaaman.
Pada aspek teknis tertentu, fatwa dapat dikeluarkan terkait tata kelola pemerintahan yang tidak menyangkut langsung dengan masalah keagamaan.
Namun, Kiai Niam menegaskan setiap permohonan akan dikaji. MUI tidak akan menolak permohonan fatwa dari masyarakat.
"Hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan," ujarnya.