Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LCW Sebut Eks Mendag Lutfi Soal Mafia Minyak Goreng, Ada Apa? 

Penasihat hukum Lin Che Wei atau LCW Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya hanya membantu Muhammad Lutfi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Lin Che Wei (LCW) atau Webinanto Hakimdjati, terdakwa dugaan korupsi terkait minyak goreng, menyebut nama mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat membantah dugaan tersebut. 

Penasihat hukum LCW Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya hanya membantu Muhammad Lutfi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yang sedang bersusah payah mengatasi kelangkaan minyak goreng. 

"Dia [Lin Che Wei] motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Menurut Maqdir, kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO. Dia mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan. 

Kendati demikian, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi. 

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya, yakni  Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun. 

Sekadar informasi, penyelidikan atas kasus tersebut telah berlangsung sejak 30 Maret 2022 oleh KPPU dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper