Bisnis.com, JAKARTA – Lin Che Wei (LCW) atau Webinanto Hakimdjati, terdakwa dugaan korupsi terkait minyak goreng, menyebut nama mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat membantah dugaan tersebut.
Penasihat hukum LCW Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya hanya membantu Muhammad Lutfi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yang sedang bersusah payah mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Dia [Lin Che Wei] motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Menurut Maqdir, kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO. Dia mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan.
Kendati demikian, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.
"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.
Baca Juga
Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya, yakni Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.
Sekadar informasi, penyelidikan atas kasus tersebut telah berlangsung sejak 30 Maret 2022 oleh KPPU dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.