Bisnis.com, JAKARTA- Pertamina buka suara mengenai kabar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite naik jadi Rp10.000 per liter dari harga sebelumnya Rp7.650 per liter. Kenaikan harga BBM dengan RON 90 tersebut ramai di media sosial baik Instagram maupun Twitter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina saat ini belum menaikkan harga Pertalite. Menurutnya, Pertamina masih menunggu keputusan pemerintah.
“Sementara kami masih menunggu arahan dari Pemerintah, karena penentuan harga merupakan kewenangan dari Regulator,” ujar Irto saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Irto juga menyampaikan bahwa stok Pertalite di DKI Jakarta dan secara nasional mencukupi. Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah mengopersionalkan Depot Plumpang 24 jam untuk memenuhi kebutuhan SPBU.
“Kapasitas BBM di atas 300.000 KL. Kebutuhan nasional cukup,” ujarnya saat merespon isu kelangkaan Pertalite di DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan dirinya belum mendapat penugasan khusus terkait dengan kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar pada paruh kedua tahun ini.
Baca Juga
Menurut Erick, keputusan terkait dengan BBM murah itu masih dikaji lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. “Kalau keputusannya ada, baru ada penugasan ke Pertamina. Sampai hari ini saya sebagai Menteri BUMN belum mendapatkan keputusan itu,” kata Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditargetkan selesai pada bulan ini sebagai petunjuk teknis (Juknis) pembatasan pembelian BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Selain itu, Arifin mengatakan, pemerintah mesti merampungkan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu untuk dapat memutuskan kebijakan akhir ihwal harga dan kuota BBM subsidi tersebut. “Kita harus ubah Perpres dulu, mudah-mudahan [bulan ini] karena harus sosialisasi dulu,” kata dia di DPR RI, Selasa (19/8/2022).