Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Harga Pertalite Naik Rp10.000 per Liter, Inflasi 6,5 Persen

Ekonom memperkirakan jika harga pertalite naik jadi Rp10.000 per liter, laju inflasi bisa tembus 6,5 persen.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan inflasi domestik dapat tembus di angka 6 hingga 6,5 persen secara tahunan apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada paruh kedua tahun ini.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan proyeksi itu disampaikan dengan asumsi harga pertalite dinaikkan ke angka Rp10.000 per liter dari harga subsidi yang berlaku saat ini Rp7.650 per liter.

“Diperkirakan inflasi tahun ini tembus 6 persen hingga 6,5 persen year on year. Dikhawatirkan menjadi inflasi tertinggi sejak September 2015,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Manuver pemerintah itu, kata Bhima, bakal berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah terlanjur tertekan akibat kenaikkan harga pangan sejak awal tahun ini.

Di sisi lain, dia menggarisbawahi, masyarakat relatif belum pulih sepenuhnya dari Pandemi Covid-19. Misalkan, dia mencontohkan, terdapat 11 juta lebih orang yang kehilangan pekerjaan hingga mengalami penyesuaian gaji saat ini.

“Dampaknya akan dirasakan langsung ke daya beli masyarakat yang menurun, meningkatkan jumlah orang miskin baru. Karena konteksnya masyarakat saat ini sudah menghadapi kenaikan harga pangan, dengan inflasi mendekati 5 persen,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan pemerintah belakangan berencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar di tengah kemampuan fiskal negara yang makin sempit pada paruh kedua tahun ini.

Targetnya, Arifin mengatakan, kebijakan penyesuaian harga itu bakal diambil berbarengan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang diharapkan selesai pada bulan ini.

“Ya dalam bulan ini lah, dalam waktu dekat harus bisa kita lakukan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Keputusan itu, kata Arifin, menyusul sikap badan anggaran (Banggar) DPR yang tidak memberi izin penambahan kuota dua jenis BBM subsidi tersebut hingga akhir tahun ini. Sementara, harga minyak mentah dunia saat ini masih bertengger tinggi di posisi US$105 per barel.

“Kalau memang ga ada alokasinya [tambahan] itu yang kita harus sesuaikan, kalau tidak naik bagaimana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper