Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anggota Baleg DPR Minta Ada Partisipasi Publik dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta agar Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 18 Agustus 2022  |  19:30 WIB
Anggota Baleg DPR Minta Ada Partisipasi Publik dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang disela acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta agar Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Baleg DPR Hendrik Lewerissa dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR atau Pengusul atas RUU P2SK, Kamis (18/8/2022).

"Jika masih ada waktu, saya sebagai anggota baleg [meminta], kasih kesempatan melibatkan partisipasi publik lebih luas  lagi sehingga RUU P2SK ini adalah suatu produk UU yang partisipatif, antisipatif dan visioner," katanya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menilai dari sisi kebutuhan hukum sudah sangat relevan lantaran banyak sekali perubahan yang memang sudah sepatutnya diubah.

Misalnya, fungsi pengawasan yang awalnya dimiliki oleh Bank Indonesia kini sudah beralih kepada OJK padahal belum diikuti dengan revisi norma UU terkait.

Di samping itu, menurut dia, pengalaman Indonesia dalam merancang UU dengan menggunakan metode omnibus law masih 'agak sedikit'. Pasalnya, metode omnibus law bukan sesuatu yang lazim bagi negara-negara hukum yang berkiblat kepada sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system, dimana salah satunya adalah Indonesia.

Oleh karena itu dia berharap, selain adanya pendalaman untuk materi harmonisasi dan pembulatan, keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih luas juga diperlukan sehingga rancangan UU tersebut tidak menimbulkan cacat cela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian keuangan keuangan sektor keuangan dpr baleg
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top