Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Baleg DPR Minta Ada Partisipasi Publik dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta agar Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  (tengah), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang disela acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang disela acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta agar Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Baleg DPR Hendrik Lewerissa dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR atau Pengusul atas RUU P2SK, Kamis (18/8/2022).

"Jika masih ada waktu, saya sebagai anggota baleg [meminta], kasih kesempatan melibatkan partisipasi publik lebih luas  lagi sehingga RUU P2SK ini adalah suatu produk UU yang partisipatif, antisipatif dan visioner," katanya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menilai dari sisi kebutuhan hukum sudah sangat relevan lantaran banyak sekali perubahan yang memang sudah sepatutnya diubah.

Misalnya, fungsi pengawasan yang awalnya dimiliki oleh Bank Indonesia kini sudah beralih kepada OJK padahal belum diikuti dengan revisi norma UU terkait.

Di samping itu, menurut dia, pengalaman Indonesia dalam merancang UU dengan menggunakan metode omnibus law masih 'agak sedikit'. Pasalnya, metode omnibus law bukan sesuatu yang lazim bagi negara-negara hukum yang berkiblat kepada sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system, dimana salah satunya adalah Indonesia.

Oleh karena itu dia berharap, selain adanya pendalaman untuk materi harmonisasi dan pembulatan, keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih luas juga diperlukan sehingga rancangan UU tersebut tidak menimbulkan cacat cela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper