Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta agar Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Baleg DPR Hendrik Lewerissa dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR atau Pengusul atas RUU P2SK, Kamis (18/8/2022).
"Jika masih ada waktu, saya sebagai anggota baleg [meminta], kasih kesempatan melibatkan partisipasi publik lebih luas lagi sehingga RUU P2SK ini adalah suatu produk UU yang partisipatif, antisipatif dan visioner," katanya.
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menilai dari sisi kebutuhan hukum sudah sangat relevan lantaran banyak sekali perubahan yang memang sudah sepatutnya diubah.
Misalnya, fungsi pengawasan yang awalnya dimiliki oleh Bank Indonesia kini sudah beralih kepada OJK padahal belum diikuti dengan revisi norma UU terkait.
Di samping itu, menurut dia, pengalaman Indonesia dalam merancang UU dengan menggunakan metode omnibus law masih 'agak sedikit'. Pasalnya, metode omnibus law bukan sesuatu yang lazim bagi negara-negara hukum yang berkiblat kepada sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system, dimana salah satunya adalah Indonesia.
Baca Juga
Oleh karena itu dia berharap, selain adanya pendalaman untuk materi harmonisasi dan pembulatan, keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih luas juga diperlukan sehingga rancangan UU tersebut tidak menimbulkan cacat cela.