Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobilitas Masyarakat Naik, Pajak Konsumtif di Daerah Terangkat

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak daerah mencapai Rp102,19 triliun per Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat pembukaan Roundtable Keuangan Berkelanjutan untuk Transisi Iklim di sela 3rd FMCBG-FCBD G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat pembukaan Roundtable Keuangan Berkelanjutan untuk Transisi Iklim di sela 3rd FMCBG-FCBD G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA — Perolehan pajak konsumtif di daerah terangkat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Hal tersebut menahan laju penurunan realisasi pajak daerah sehingga tidak jatuh terlalu dalam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah per Juli 2022 mencapai Rp102,19 triliun. Nilai tersebut turun 1,7 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp104,01 triliun.

Meskipun kinerja secara umum turun, pajak konsumtif di daerah justru mencatatkan kinerja yang ciamik. Menurut Sri Mulyani, kondisi itu tak lepas dari perbaikan aktivitas masyarakat sehingga mendorong perekonomian.

"Pendapatan asli daerah menurun, tetapi retribusi dan pajak yang berasal dari kegiatan yang menunjukkan aktivitas masyarakat mulai pulih telihat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Dia menjabarkan bahwa pajak hiburan mencapai Rp0,71 triliun pada Juli 2022, mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni 111,7 persen (YoY) dari Rp0,33 triliun. Lalu, perolehan pajak hotel per Juli 2022 adalah Rp2,84 triliun, tumbuh 75,7 persen (YoY) dari Rp1,62 triliun.

Penerimaan pajak konsumtif lainnya yang mencatatkan pertumbuhan di antaranya adalah pajak restoran senilai Rp6 triliun (tumbuh 44 persen YoY), pajak parkir Rp0,56 triliun (tumbuh 36,9 persen YoY), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB senilai Rp12,27 triliun (tumbuh 19,8 persen YoY).

"Ini kami melihat sebagai sesuatu yang bagus. Namun, dari PAD yang masih mengalami penurunan adalah kendaraan bermotor, pajak rokok yang produksinya menurun," ujar Sri Mulyani.

Perolehan pajak kendaraan bermotor per Juli 2022 adalah Rp22,4 triliun, jumlahnya turun hingga 27,9 persen (YoY) dari Rp31,1 triliun. Penurunan terjadi di antaranya karena terdapat insentif perpajakan sejumlah daerah, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun, perolehan pajak rokok per Juli 2022 adalah Rp7,9 triliun. Realisasi itu turun 14,5 persen (YoY) dari sebelumnya Rp9,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper