Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Catat Kenaikan Frekuensi Penerbangan 32 Persen

Garuda Indonesia (GIAA) berhasil meraih pertumbuhan frekuensi penerbangan hingga 32 persen pada Agustus 2022.
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berhasil mencatatkan pertumbuhan frekuensi penerbangan hingga 32 persen pada Agustus 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan secara bertahap melakukan penambahan frekuensi penerbangan khususnya pada rute-rute penerbangan dengan kinerja positif.

"Hingga periode Agustus 2022 ini, Garuda Indonesia turut mencatatkan pertumbuhan frekuensi sebesar 32 persen dibandingkan periode Juni 2022," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Dia menuturkan Garuda Indonesia mencatatkan rata-rata frekuensi penerbangan sebesar 850 penerbangan. Penambahan frekuensi penerbangan menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan untuk mencapai pertumbuhan kinerja yang positif.

Di sisi lain, Garuda juga tidak buru-buru menaikkan harga tiket pesawat kendati pemerintah telah memberikan restu.

Emiten berkode GIAA ini akan tetap mengedepankan kebutuhan mobilitas masyarakat terkait dengan konektivitas udara kendati pemerintah telah memberikan restu untuk menaikkan harga tiket pesawat.

"Kami akan menyikapi kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Dia memastikan maskapai selalu patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper