Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serba Digital! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Terbaru, Tahun 2022

Penerbitan sertifikat halal kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Simak syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal.
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini Kementrian Agama telah menyerahkan sertifikasi halal perdana pada Usaha Mikro Kecil (UMK) pada Kamis (11/8/2022), sebagai upaya mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.

Pemberian sertifikasi halal ini dilakukan secara simbolis pada gelaran The 1st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSE), di JCC Convention Center, Jakarta.  

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal?

Seperti yang kita tahu, penerbitan sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun, syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya :

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal

1. Data Pelaku Usaha 

Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal. 

2. Nama dan Jenis Produk 

Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini.

Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Selanjutnya, penyerahan penerbitan sertifikasi halal saat ini akan terdapat perbedaan dibanding sebelumnya, dengan rincian berikut ini :

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. 

2. Lalu, pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk. 

3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sudah sesuai oleh LPH. 

Namun, apabila dokumen tidak sesuai maka LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha saat pemeriksaan dokumen. 

4. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dapat dilihat berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH.

Namun, ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

5. Kemudian, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. 

6. Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, maka pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. 

Dengan catatan, jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

7. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja. 

9. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. 

10. Selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. 

11. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper