Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pilot Garuda (APG) membantah pernyataan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) soal kebijakan pembayaran jaminan 60 jam terbang.
Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia Capt Donny Kusmanagri mengatakan pernyataan tersebut sangat disayangkan karena tidak berdasar dan tidak valid. Para penerbang selama ini turut mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Kami paham dengan situasi pandemi Covid-19 dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU] yang dilalui oleh perusahaan. Bahkan sejak awal pandemi Pilot Garuda telah berkorban demi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Dia menuturkan pengorbanan yang dimaksud, yakni pertama penyelesaian kontrak sebanyak 130 pilot dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak selesai. Kedua, penundaan sebesar 30 persen pembayaran penghasilan untuk periode April-November 2020.
Ketiga, penundaan pembayaran hal-hal pilot berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, pengurangan take home pay sebesar 50 persen dengan skema merumahkan pilot secara bergantian (unpaid leave) per Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Menurutnya, para penerbang telah memberikan kontribusi besar kepada perusahaan dari sisi pengurangan take home pay. Adapun dengan dasar kepedulian terhadap kondisi perusahaan selepas PKPU, penghasilan disesuaikan dengan penurunan take home pay.
Baca Juga
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pilot Garuda Indonesia memberikan kontribusi berupa sepuluh jam menjalankan tugas terbang tanpa mendapatkan allowance,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara soal isu besaran nilai jaminan pilot yang disebut merugikan negara.
"Itu hanya plintiran berita, ada beberapa pihak yang ingin cari panggung sebelum RUPS [rapat umum pemegang saham]," ujar Irfan, Kamis (11/8/2022).
Adapun, Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta melaporkan adanya kebijakan pembayaran jaminan 60 jam terbang kepada pilot yang merupakan biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan.
"Namun, dalam pelaksanaannya meskipun terdapat Penerbang yang dinas kurang dari 60 jam hanya 15 jam atau 25 jam atau 35 jam, dan seterusnya tetapi perusahaan tetap melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang," ujarnya.