Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Pilot Disebut Rugikan Negara, Ini Tanggapan Bos Garuda (GIAA)

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi soal isu besaran nilai jaminan pilot yang disebut merugikan negara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra menerima pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kusuma Atmadja A pada Sidang PKPU Voting Homologasi, Jumat (17/6/2022). Dia cukup optimistis proposal perdamaian PKPU Garuda dapat berakhir homologasi dan melanjutkan pengelolaan perseroan yang lebih sehat. /Bisnis-Rinaldi M. Azka.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra menerima pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kusuma Atmadja A pada Sidang PKPU Voting Homologasi, Jumat (17/6/2022). Dia cukup optimistis proposal perdamaian PKPU Garuda dapat berakhir homologasi dan melanjutkan pengelolaan perseroan yang lebih sehat. /Bisnis-Rinaldi M. Azka.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara soal isu besaran nilai jaminan pilot yang disebut merugikan negara.

"Itu hanya plintiran berita, ada beberapa pihak yang ingin cari panggung sebelum RUPS," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tidak memberikan komentar khusus terkait hal ini. Arya meminta agar persoalan ini dikonfirmasikan langsung ke Garuda Indonesia.

"Tanya ke Garuda aja, yang lebih paham detailnya," katanya.

Sebelumnya, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan adanya kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta menjelaskan kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau Guarantee Hour Allowance (GHA) 60 jam terbang kepada penerbang tersebut merupakan biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan.

"Namun, dalam pelaksanaannya meskipun terdapat penerbang yang dinas kurang dari 60 jam hanya 15 jam atau 25 jam atau 35 jam, dan seterusnya tetapi perusahaan tetap melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Adapun kebijakan tersebut disusun dengan estimasi sebagai berikut:

  • Untuk Captain (630 Penerbang)

Estimasi gaji pokok Rp40 juta

Jaminan 60 Jam Terbang Rp36 juta (60 Jam x Rp600.000).

Total Penghasilan per bulan Rp76 juta.

  • First Officer (570 Penerbang)

Estimasi gaji pokok Rp30 juta

Jaminan 60 Jam Terbang Rp30 juta (60 Jam x IDR 500.000)

Total Penghasilan per bulan Rp60 juta.

  • Estimasi Biaya Guarantee Hour Allowance (GHA) 60 jam

GHA dalam 1 tahun seluruh penerbang adalah Rp477, 36 juta. Pembayaran tersebut dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

Dwi menjelaskan estimasi di atas mengacu kepada kondisi penerbangan normal dengan total jumlah pesawat Garuda Indonesia sebanyak 142 Pesawat. Dia pun berpendapat kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau GHA kepada setiap penerbang masih dianggap normal dan tidak terlalu membebani biaya perusahaan.

Namun, ketika kebijakan pembayaran jaminan jam terbang atau GHA 60 jam diterapkan pada saat penerbangan tidak normal atau Covid-19, maka kebijakan ini dinilai sangat membebani keberlangsungan perusahaan selama Covid-19.

Hal ini, sebutnya, juga sudah menjadi perhatian serta teguran langsung kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dari Komisi VI/DPR Deddy Sitorus pada Juni 2021 tetapi teguran tersebut diabaikan.

"Menyikapi kondisi diatas, kami dari Serikat Pekerja sejak awal Pandemi Covid-19 tahun 2020 juga telah mengingatkan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia agar seharusnya pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau Guarantee Hour Allowance [GHA] dapat ditinjau kembali," tekannya.

Menurutnya, penerbang cukup dibayar gaji pokok ditanbah dengan pembayaran aktual jam terbang yang dilaksanakan dan bukan memberikan pembayaran minimum 60 jam terbang. Hal tersebut didasari dengan keterbatasan kemampuan keuangan Garuda Indonesia akibat menurunnya produksi.

"Namun, faktanya sampai dengan bulan Juni 2022 Direktur Utama Garuda Indonesia masih tetap melaksanakan pembayaran 60 jam terbang atau Guarantee Hour Allowance," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper