Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berapakah gaji yang diterimanya dengan pangkat Irjen Pol?
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Berpangkat Irjen Pol, berapakah gaji yang diterima Ferdy Sambo?

Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Kemudian, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan khusus polisi wanita (polwan), dan tunjangan petugas polmas/babinkamtibmas.

Selain itu, ada tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan, serta tunjangan pajak penghasilan (pph) pasal 21.

Berikut daftar gaji anggota Kepolisian merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019:

Golongan I (Tantama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.00 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Sementara, untuk tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian diatur sebagai berikut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018:

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

Kemudian, merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Adapun, pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan melihat peraturan yang ada, maka dapat dilihat bahwa gaji yang diterima Ferdy di kisaran Rp3.393.400 - Rp 5.576.500 dengan tunjangan Rp29.085.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper