Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kementeriannya tengah berupaya merampungkan aturan terkait dengan tarif royalti batu bara yang berlaku progresif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2019.
Lewat revisi PP itu, Arifin mengatakan, tarif royalti bagi IUP batu bara bakal berlaku progresif mengikuti fluktuasi harga batu bara acuan atau HBA.
“Royalti yang progresif itu sudah kita usulkan untuk direvisi dalam PP 81, jadi nanti mengikuti perkembangan harga,” kata Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).
Arifin mengatakan kebijakan itu bakal diselesaikan berbarengan dengan komitmen pemerintah untuk segera merampungkan badan layanan umum (BLU) Batu Bara pada tahun ini. Harapannya, dua skema pungutan yang mengacu pada fluktuasi harga di pasar dunia itu dapat ikut mengoptimalkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk industri domestik.
“Sudah masuk dalam perencanaan kita,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo membeberkan ketersediaan atau stockpile batu bara kembali mengalami penurunan yang signifikan memasuki paruh kedua tahun ini.
Selain permintaan yang kembali melonjak, Darmawan mengatakan, seretnya ketersediaan batu bara untuk PLN juga disebabkan karena rendahnya succes rate atau efektivitas pasokan penugasan yang diberikan kepada perusahaan batu bara lewat skema DMO Juli 2022.
Berdasarkan catatan PLN, Kementerian ESDM belakangan telah memberikan penugasan tambahan alokasi batu bara sebesar 31,8 juta ton sepanjang Januari hingga Juli 2022. Penugasan itu diberikan menyusul tren permintaan kelistrikan yang meningkat drastis seiring dengan pemulihan pandemi tahun ini.
“Dari penugasan itu efektivitasnya succes rate-nya sekitar 45 persen yaitu 14,3 juta ton yang sudah berkontrak dari tambahan tersebut,” kata Darmawan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).