Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Pertalite dan Solar via MyPertamina Molor, Ini Sebabnya

Pertamina Patra Niaga masih menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina belum dilakukan hingga awal bulan ini.

Alasannya, Pertamina Patra Niaga masih menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk kemudian merumuskan petunjuk teknis dan pelaksana dari pembatasan pembelian BBM murah itu di tengah masyarakat.

“Kita saat ini masih menunggu revisi Perpres 191/2014. Harapannya bisa segera diimplementasikan QR Code,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi belum lama ini.

Itro mengatakan perseroannya masih belum mendapatkan arahan lebih lanjut ihwal implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu bulan depan. Kendati demikian, dia memastikan, perseroan telah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan berkaitan dengan program tersebut. 

“Kita masih tunggu ya,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan keputusan akhir terkait dengan peraturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar bakal rampung pekan depan. Selain melakukan pembatasan, Arifin menegaskan, pemerintah juga berencana untuk menambah kuota BBM bersubsidi pada paruh kedua tahun ini. 

Arifin mengatakan pemerintah tengah melakukan pematangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditarget rampung pada bulan ini sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut. 

“Minggu depan diharapkan sudah ada keputusan mengenai revisinya untuk segera diterbitkan Perpresnya,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Menurut dia, pemerintah berupaya untuk tetap menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu pada bulan ini di tengah beban subsidi energi primer yang membengkak sejak awal tahun. Apalagi, kata dia, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu sudah menjadi amanat khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyusul harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini. 

Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah bakal kembali menambah alokasi kuota BBM bersubsidi untuk mengimbangi tingkat konsumsi masyarakat yang sejak awal tahun ini melebihi proyeksi yang ditetapkan. 

“Kita tidak mau kekurangan BBM kan, BBM kan energinya ekonomi, hitung-hitungannya nanti tinggal dibuat,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper