Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Stunting Bukan Tanggung Jawab Satu Kementerian/Lembaga Saja

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan persoalan stunting merupakan tanggung jawab banyak Kementerian/Lembaga.
Tangkap layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita pada 27 Juli 2022./Bisnis - Anggara Pernando
Tangkap layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita pada 27 Juli 2022./Bisnis - Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masalah stunting menjadi fokus pemerintah lantaran menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Menurutnya, persoalan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab dari satu kementerian/lembaga saja.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dua instansi, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan dalam menangani masalah stunting. Namun, menurut dia, semua kementerian/lembaga juga berperan penting dalam memerangi masalah stunting di Indonesia.

"Stunting tidak hanya bergantung pada dua instansi tersebut, peranan dari bahkan 17 kementerian/lembaga [juga diperlukan]," kata Sri Mulyani dalam webinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp44,8 triliun pada 2022 untuk menangani stuntin. Penanganan stunting dilakukan oleh 17 kementerian/lembaga sebesar Rp34,1 triliun serta dana alokasi khusus melalui APBD yang mencapai Rp8,9 triliun.

Berdasarkan data, angka stunting yang tadinya mencapai 30,8 persen pada 2018. Pada akhir 2021, angka stunting telah turun ke 24,4 persen.

"Presiden Jokowi berharap agar angka tersebut bisa terus turun, bahkan mencapai 14 persen pada 2022," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani mengatakan dibutuhkan suatu mobilisasi dari seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah dan tentunya peranan APBN.

Di lain sisi, dia menyoroti perlu adanya informasi mengenai siapa 17 lembaga yang menjadi pengampu dari program penanganan stunting tersebut, bagaimana mekanisme kolaborasi, sinergi dan koordinasi.

Sebab, menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting terutama di era digital dan teknologi informasi,  yang memungkinkan informasi itu bisa di-share dengan kecepatan yang luar biasa tinggi.

"Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk mendapatkan info publik. Ini adalah bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper