Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mal Hingga Transportasi Umum akan Diwajibkan Lapor Konsumsi Energi

Gedung komersial, publik hingga layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton oil equivalent (TOE) akan diwajibkan lapor konsumsi energinya.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 02 Agustus 2022  |  14:43 WIB
Mal Hingga Transportasi Umum akan Diwajibkan Lapor Konsumsi Energi
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan seluruh gedung komersial, publik hingga layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur.

Direktur Konservasi Energi EBTKE Kementerian ESDM Luh Nyoman Puspa Dewi mengatakan kementeriannya tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di tengah upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).

“Di dalamnya untuk peraturan yang baru kami cantumkan adanya kewajiban untuk sektor komersial untuk di tingkat konsumsi energi yang 500 ton oil per equivalent nanti melaporkan penggunaan energinya,” kata Nyoman Puspa dalam Bisnis Indonesia Mid-Year Economic Outlook 2022, Selasa (2/8/2022).

Selain pelaporan energi, Nyoman Puspa mengatakan, pelanggan listrik juga wajib untuk melakukan manajemen konsumsi energi mereka. Dia mencontohkan, mal atau layanan kesehatan seperti rumah sakit dapat menerapkan desain bangunan yang lebih efisien untuk menyerap energi dari alam.

Malahan, dia menambahkan, kewajiban itu juga belakangan ikut menyasar pada layanan transportasi umum untuk melakukan penghematan energi di tengah masyarakat.

“Sebelumnya kita tidak mencantumkan kewajiban itu. Di dalam revisi PP yang baru, kita akan mencantumkan kewajiban tersebut untuk manajemen energi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi investasi sub sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi atau EBTKE baru mencapai US$0,58 miliar atau 14 persen dari target 2022 yang dipatok sebesar US$3,98 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan rendahnya realisasi investasi itu disebabkan karena molornya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang direncanakan rampung pada awal tahun ini.

Selain itu, Dadan menggarisbawahi, kebijakan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Atap yang sempat terkendala turut memengaruhi capaian investasi yang relatif minim hingga pertengahan tahun ini.

“Dari target hampir US$4 miliar basisnya Perpres tentang tarif EBT bisa keluar di awal tahun juga kebijakan PLTS Atap bisa smooth berjalan,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

energi baru terbarukan kementerian esdm emisi karbon
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top