Bisnis.com, SOLO - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pembelian BBM subsidi hanya untuk roda dua dan kendaraan umum.
Menurutnya, mobil di bawah 1.500 cc seharusnya tak masuk daftar pengguna yang dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Sugeng menilai, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh orang mampu sehingga tak berhak mendapat BBM subsidi.
"Kita ingin yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar, ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, aturan yang diusulkannya ini pun dirasa lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, PT Pertamina menginginkan penyaluran BBM bersubsidi untuk kendaraan tak dinilai dari kapasitas mesin, namun standar kompresi rasio mesin.
Baca Juga
Meski begitu, aturan mengenai penyaluran BBM subsidi ini pun masih akan terus dilakukan revisi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Seperti yang diketahui, pembelian BBM subsidi ditujukan hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc.