Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Pertalite Dibatasi Bulan Ini, BPH Migas: Konsumsinya Tembus 61 Persen!

BPH Migas masih menunggu aturan terbaru terkait implementasi pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sudah mencapai 15,9 juta kiloliter (KL) atau 61 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 23,05 juta KL.

Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan konsumsi rata-rata Pertalite relatif di atas 2,5 juta KL setiap bulannya sejak awal tahun ini.

“Hal itu terjadi karena kita tidak memiliki instrumen untuk mengendalikan konsumsi tidak seperti solar yang sudah diatur,” kata Saleh dalam acara Energy Corner, Senin (1/8/2022).

Saleh mengaku lembagannya masih menunggu aturan anyar revisi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM rampung pada Agustus 2022 untuk menekan bocornya distribusi BBM murah itu di tengah masyarakat.

Dia mengatakan lembaganya sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi ihwal teknis pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah. Hanya saja, aturan perubahan pembelian BBM itu belum juga diterbitkan pemerintah hingga saat ini.

“Jika Perpres sudah terbit kita akan langsung bergerak, sambil menunggu itu bersama Pertamina kita coba mempercepat registrasi ini menentukan kesuksesan pasca revisi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar bakal berlaku efektif bulan depan.

Kepastian itu disampaikan setelah izin prakarsa untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terbit pada bulan ini.

“Insyaalah diterbitkan Agustus, kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Lewat izin prakarsa itu, Arifin mengatakan, kementeriannya telah melakukan sejumlah perbaikan berdasar pada situasi terkini serapan BBM subsidi di tengah masyarakat. Di sisi lain, harga minyak mentah dunia turut diperhatikan untuk menyesuaikan dengan potensi tambahan anggaran menyusul rencana penambahan kuota BBM subsidi pada paruh kedua tahun ini.

“Kita harus lihat fluktuasi harga minyak dunia, kan sekarang masih berfluktuasi yang US$117 per barel kemarin sempat turun sedikit di atas US$100 per barel kemarin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper