Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inflasi Bulanan Juli 2022 0,64 Persen, Cabai Merah dan LPG Penyebabnya

Tingkat inflasi Juli 2022 tercatat lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,61 persen mtm.
Pedagang cabai melayani pembeli di salah satu pasar di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chysnamurti
Pedagang cabai melayani pembeli di salah satu pasar di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi pada Juli 2022 mencapai 0,64 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Tingkat inflasi tersebut tercatat lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,61 persen mtm.

Secara tahunan, tingkat inflasi pada Juli 2022 mencapai 4,94 persen (year-on-year/yoy). Sementara itu, secara tahun berjalan, tingkat inflasi pada periode tersebut mencapai 3,85 persen mtm.

Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono menyampaikan tingkat inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015.

“Secara tahunan, inflasi di Juli ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober 2015, di mana saat itu terjadi inflasi 6,25 persen yoy,” katanya dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Margo menjelaskan, penyumbang utama inflasi Juli secara bulanan lebih disebabkan oleh kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai merah.

Berdasarkan komponennya, inflasi pada Juli 2022 didorong oleh komponen harga bergejolak atau volatile food dengan andil sebesar 0,25 persen.

Dari 90 kota yang dipantau BPS, Margo mengatakan seluruh kota mengalami inflasi, tertinggi di Kendari sebesar 2,27 persen.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan harga pangan, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan udara menjadi pendorong utama inflasi pada Juli 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan perkembangan inflasi hingga minggu keempat Juli 2022 berdasarkan Survei Pemantauan Harga  diperkirakan sebesar 0,50 persen mtm.

"Komoditas utama penyumbang inflasi Juli 2022 sampai dengan minggu keempat yaitu cabai merah sebesar 0,17 persen mtm, bawang merah sebesar 0,10 persen mtm, bahan bakar rumah tangga sebesar 0,08 persen mtm, dan angkutan udara sebesar 0,06 persen mtm," katanya dalam siaran pers, Minggu (31/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper