Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Penerangan Jalan Berakhir 12 Desember 2021, Bagaimana Selanjutnya?

Kemeterian Keuangan menyiapkan aturan transisi seiring berakhirnya aturan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ).
Lampu pada logo angka Jakarta Hajatan terlihat mati saat memperingati Earth Hour atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia selama 60 menit mulai pukul 20.30-21.30 WIB di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). /ANTARA-Yoanita HD
Lampu pada logo angka Jakarta Hajatan terlihat mati saat memperingati Earth Hour atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia selama 60 menit mulai pukul 20.30-21.30 WIB di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). /ANTARA-Yoanita HD

Bisnis.com, BOGOR — Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sedang menyiapkan aturan transisi mengenai pemungutan pajak penerangan jalan. Aturan ini dibutuhkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan penarikan pajak itu hanya bisa berlaku hingga 12 Desember 2021.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

Penyusunan RPP PBJT-TL berjalan karena MK memutuskan bahwa pemungutan PPJ berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat berjalan hingga 12 Desember 2021. Pemerintah harus membuat ketentuan pemungutan PJJ sejak 13 Desember 2021 hingga saat ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu tak terlalu lama bisa kami selesaikan. Cara pengenaannya tetap, karena [pajak penerangan jalan] ini kan dipungut sama PLN," ujar Prima dalam temu media di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, saat ini Kemenkeu sedang melakukan konsultasi publik mengenai ketentuan PBJT-TL, termasuk pajak penerangan jalan. Dalam proses penyusunan dan nanti ketika aturannya berlaku, Prima berjanji bahwa proses transisi akan berjalan dengan aman.

"Transisi akan kami atur yang paling smooth, tidak menyusahkan orang," katanya.

RPP PBJT-TL menjelaskan bahwa pemerintah wajib mengembalikan pemungutan pajak penerangan jalan setelah 12 Desember 2021 kepada konsumen, atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper