Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelaku Industri Tembakau Uji Publik Revisi PP 109/2012 Soal Tembakau

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia menyebut pemerintah gelar uji publik tentang produk tembakau PP No. 109/2012.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 27 Juli 2022  |  13:08 WIB
Pelaku Industri Tembakau Uji Publik Revisi PP 109/2012 Soal Tembakau
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO - Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah asosiasi pertembakauan dan cengkeh melakukan uji publik revisi PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kantor Kemenko PMK mengundang dalam acara uji publik revisi PP No. 109/2022," Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi kepada Bisnis.com, Selasa (27/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meneken menetapkan tarif baru cukai rokok kemenyan atau kelembak menyan (KLM) yang berlaku mulai 4 Juli 2022.

Melalui beleid tersebut pemerintah menambahkan item cukai senilai Rp440 untuk rokok jenis KLM dengan harga jual eceran Rp780/batang. Sebelumnya, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.

Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang per tahun, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.

Salah satu pemain besar yang ikut merambah pasar rokok KLM adalah PT Philip Morris Indonesia dengan produknya Marlboro Kelembak Kemenyan.

Produk tersebut dikeluarkan PT HM Sampoerna dengan nama Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022. Produk anyar itu tergolong kategori Kelembak Kemenyan (KLM).

Adapun, ditambahnya layer baru dalam pengenaan cukai terhadap rokok KLM dalam PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilai melindungi produsen segmen IKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cukai Rokok industri rokok tembakau cukai hasil tembakau tembakau
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top