Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah asosiasi pertembakauan dan cengkeh melakukan uji publik revisi PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Kantor Kemenko PMK mengundang dalam acara uji publik revisi PP No. 109/2022," Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi kepada Bisnis.com, Selasa (27/7/2022).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meneken menetapkan tarif baru cukai rokok kemenyan atau kelembak menyan (KLM) yang berlaku mulai 4 Juli 2022.
Melalui beleid tersebut pemerintah menambahkan item cukai senilai Rp440 untuk rokok jenis KLM dengan harga jual eceran Rp780/batang. Sebelumnya, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.
Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang per tahun, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.
Salah satu pemain besar yang ikut merambah pasar rokok KLM adalah PT Philip Morris Indonesia dengan produknya Marlboro Kelembak Kemenyan.
Baca Juga
Produk tersebut dikeluarkan PT HM Sampoerna dengan nama Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022. Produk anyar itu tergolong kategori Kelembak Kemenyan (KLM).
Adapun, ditambahnya layer baru dalam pengenaan cukai terhadap rokok KLM dalam PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilai melindungi produsen segmen IKM.