Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengatur ulang tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2022 tentang KNKT. Beberapa perubahan utama yakni penegasan KNKT sebagai institusi yang independen dan peran baru investigator.
Pada Bab I Perpres No.102/2022 tentang Ketentuan Umum, Presiden Jokowi mendefinisikan KNKT sebagai institusi yang independen dalam menginvestigasi kecelakaan transportasi.
Pada regulasi sebelumnya yaitu Perpres No.2/2012, tidak ada definisi spesifik terkait dengan definisi KNKT sebagai institusi yang independen.
"Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi," demikian dikutip dari Pasal 1 ayat 1 Perpres terbaru, Senin (25/7/2022).
Presiden Jokowi juga lebih merincikan fungsi KNKT pada Perpres No.102/2022, yaitu meminta data dan keterangan kepada berbagai pihak; pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data penyebab kecelakaan secara sistematis dan obyektif; penyusunan laporan hasil investigasi; pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi; pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi; evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi rekomendasi; serta penyelenggaraan sistem informasi.
Pada sisi komposisi keanggotaan (Pasal 5), susunan masih terdiri dari satu Ketua dan satu Wakil Ketua yang merangkap anggota, serta empat orang anggota. Empat orang anggota pada Perpres sebelumnya lebih terperinci atau berdasarkan subkomite perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Perpres anyar tersebut juga tidak terlalu memerinci soal investigator. Padahal, pada Perpres sebelumnya Presiden Jokowi bahkan memerinci soal instansi asal investigator bisa dari bukan pegawai negeri hingga pegawai negeri, yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
Kendati demikian, Presiden pada Perpres 102/2022 memberikan peran lebih leluasa bagi investigator. Pada Perpres baru, investigator bisa mewakili anggota KNKT sebagai koordinator investigasi berdasarkan penunjukan dari anggota, sedangkan pada Perpres sebelumnya tidak bisa.
"Investigator berkedudukan bukan sebagai anggota KNKT dan tidak dapat bertindak mewakili anggota KNKT," demikian dikutip dari Perpres sebelumnya yakni No.2/2012.
Terkait dengan tata kerja, Perpres lama mengatur KNKT untuk menyampaikan laporan kinerja secara berkala minimal enam bulan sekali dalam setahun.
Sementara itu, pada Perpres baru KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Untuk usia Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT saat diangkat harus berusia paling tua 60 tahun pada saat pendaftaran berdasarkan Perpres terbaru. Sementara itu pada Perpres lama, calon anggota KNKT harus berusia paling tua 55 tahun saat proses pemilihan.
Selain itu, seluruh calon anggota KNKT harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, bebas dari narkoba, tidak menjadi anggota partai politik.
Mereka juga harus bersedia untuk berhenti sementara sebagai PNS, mengundurkan diri atau pensiun dari TNI/Polri, serta melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN/BUMD/badan usaha transportasi lainnya.
Pada Perpres lama, tidak ada aturan harus bebas dari narkoba dan sejenisnya bagi calon anggota KNKT.
Kendati demikian aturan mengenai proses seleksi masih akan melibatkan panitia seleksi, dan dapat diangkat untuk periode jabatan empat tahun serta bisa dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali periode berikutnya.
Terkait dengan pemberhentian anggota KNKT dengan tidak hormat, Perpres terbaru mengatur bahwa yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diberhentikan kepada Presiden oleh Menteri Perhubungan, setelah diperiksa oleh tim kode etik.
Akan tetapi, Perpres sebelumnya menyatakan bahwa pengusulan pemberhentian tidak hormat dilakukan setelah anggota KNKT diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat KNKT. Setelah rapat tersebut, KNKT menyampaikan usulan kepada Menhub guna pemberhentian anggota untuk disampaikan ke Presiden.
Untuk hak keuangan anggota KNKT, Perpres lama mengatur bahwa anggota KNKT dan investigator yang sudah berhenti dan berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atua pesangon. Sementara itu, Perpres terbaru menyebut mereka yang sudah berhenti atau berakhir masa jabatannya hanya tidak diberikan pesangon.
"Apabila Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pesangon," demikian dikutip dari Perpres No.102/2022.