Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ungkap Syarat Aturan DMO CPO Dicabut, Apa Itu?

Kemendag mempertimbangkan mencabut aturan DMO dan DPO CPO untuk mempercepat ekspor minyak sawit dan mengangkat harga TBS.
Pekerja mengangkat buah sawit yang dipanen di Kisaran, Sumatera Utara, Indonesia./Dimas Ardian - Bloomberg
Pekerja mengangkat buah sawit yang dipanen di Kisaran, Sumatera Utara, Indonesia./Dimas Ardian - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan syarat penghapusan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan menyatakan rencana penghapusan DMO baru akan dilakukan setelah ada komitmen dari para pelaku industri minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan CPO di dalam negeri.

Dia mengatakan komitmen dari pelaku industri minyak sawit dinilai penting untuk menjamin pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng agar harganya bisa terjangkau di masyarakat.

“Memang pak Menteri itu berangan-angan untuk mencabut DMO tapi harus ada komitmen dari pelaku usaha, tapi bentuk komitmennya itu yang ditunggu oleh Pak Menteri. Memastikan apa yang diarahkan presiden itu pastikan pasokan di dalam negeri terpenuhi dulu,” kata Oke dalam diskusi daring, Senin (25/7/2022).

Mendag Zulkifli Hasan bersama jajarannya mengaku tengah mempertimbangkan mencabut aturan DMO dan DPO untuk mempercepat ekspor minyak sawit dan mengangkat harga TBS.

Dalam kunjungannya di Pasar Cibinong, Zulhas mengatakan untuk mengangkat harga TBS sawit, perlu kelancaran ekspor CPO.

“Jadi, kapan adalah setelah kepastian dari para pengusaha minyak goreng memastikan arahan presiden bahwa harus prioritaskan rakyat sediakan harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Jika itu sudah terwujud maka tidak ada lagi DMO,” ujar Oke.

Sementara itu, Plt. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan bahwa komitmen menyediakan minyak goreng sampai pendistribusiannya seharusnya tidak ke swasta. Akan tetapi, harus pemerintah yang melaksanakannya.

“Komitmen itu tidak akan jalan, di depan menteri iya, di belakangnya tidak akan jalan. Jadi lakukan minyak goreng curah seperti Pertamina, dari hulu sampai hilir dilaksanakan pemerintah,” kata Sahat.

Sahat mempertanyakan, mengapa perusahaan pemerintah seperti Bulog dan ID Food tidak diberi kewenangan penuh untuk mendistribusikan minyak goreng. Menurutnya, skema pengelolaan minyak fosil oleh Pertamina bisa menjadi contoh.

“Nah di minyak goreng harus juga begitu. Yang menjalankan adalah Bulog dan ID Food. Kalau itu bisa mudah diselesaikan minyak goreng itu. Kalalu swasta tidak ada cuan gak bakal jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper