Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citayam Fashion Week Dibajak Orang Kaya, DJKI: Semua Pihak Bisa Ajukan Keberatan

Pendaftaran merek Citayam Fashion Week telah dilakukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, serta Indigo Aditya Nugroho.
Model profesional Paula Verhoeven juga menjajal catwalk di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Dia mengenakan pakaian serba hitam. JIBI/Bisnis- nancy Junita @paula_verhoevenrn
Model profesional Paula Verhoeven juga menjajal catwalk di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Dia mengenakan pakaian serba hitam. JIBI/Bisnis- nancy Junita @paula_verhoevenrn

Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa "Citayam Fashion Week" tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan istrinya Paula Verhoevendan, serta  Indigo Aditya Nugroho. 

Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto mengatakan jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat. Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Diketahui, Citayam Fashion Week telah menjadi fenomena di tengah masyarakat. Fenomena itu dilatarbelakangi oleh remaja asal Depok, Bojong Gede, Tangerang dan Citayam yang nongkrong di Dukuh Atas setelah datang naik kereta.

Aktivitas itu lantas viral di media sosial, kemudian muncul banyak kegiatan lain seperti adu penampilan busana para ABG yang saat ini sedang menjadi sorotan dan dikenal dengan Citayam Fashion Week.

Namun, belakangan istilah tersebut diperebutkan perusahaan milik artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dan Indigo Aditya yang tuai pro kontra di media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper