Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honorer PNS Dihapus Tahun Depan, Ini Perbedaan Gaji PPPK dan Honorer

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau para pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN atau tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023.

 

Hal itu terutang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022.

Pemerintah meminta status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang secara kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Lantas, apa perbedaan besaran dan skema penggajian honorer dengan PPPK?

1. Gaji Honorer

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana diubaha dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, beleid tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam PP ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

2. Gaji PPPK

Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Adapun, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan instansi pemerintah. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Perlu diingat, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarakan pemerintah:

Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900

 

Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200

 

Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700

 

Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000

 

Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800

 

Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300

 

Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100

 

Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper