Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada tiga jabatan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siapa saja yang akan dapat tunjangan dan berapa besarannya?
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. Ketiga jabatan baru yang dimaksud.yaitu PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum, dan Pemeriksa.
Tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan, dimana dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi Beserta Besarannya
Perencana Ahli
- Perencana Ahli Utama Rp2.025.000
- Perencana Ahli Madya Rp1.380.000
- Perencana Ahli Muda Rp1.100.000
- Perencana Ahli Pertama Rp540.000
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.894.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000
Pemeriksa Ahli
- Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.