Bisnis.com, JAKARTA - Apple Inc. digugat di pengadilan antimonopoli atas penggunaan Apple Pay karena menggunakan kekuatan pasarnya untuk mencegah persaingan dari aplikasi pembayaran lain dan membebankan biaya penerbit kartu untuk meningkatkan labanya.
Dilansir Bloomberg pada Selasa (19/7/2022), gugatan class action ini diajukan oleh serikat kredit kartu pembayaran dari Iowa, Affinity Credit Union pada Senin (18/7) di pengadilan federal San Jose, California.
Apple telah menghadapi peningkatan pengawasan dalam beberapa tahun terakhir atas kebijakan App Store dari regulator pemerintah.
Regulator Eropa, setelah penyelidikan hampir dua tahun, juga menemukan bahwa Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan Apple Pay di pasar untuk aplikasi tap-to-pay atau dompet seluler.
Pengguna iPhone harus menggunakan Apple Pay jika ingin membeli sesuatu dengan hanya menempelkan ponsel ke terminal di toko. Layanan pembayaran iPhone lainnya seperti PayPal dan Square, serta lembaga keuangan seperti Chase, Citi, dan American Express, tidak dapat meluncurkan aplikasi tap-to-pay di iPhone dengan fitur dan antarmuka mereka sendiri.
“Dengan mengecualikan persaingan, Apple dapat membebankan biaya penerbit kartu pembayaran yang tidak dikenakan oleh dompet seluler lain," kata Affinity Credit Union.
Baca Juga
Apple membebankan biaya kepada penerbit sebesar 0,15 persen dari total harga untuk transaksi kartu kredit dan 0,05 persen untuk kartu debit. Google Pay dan Samsung Pay, yang beroperasi pada sistem Android, tidak membebankan biaya apa pun kepada penerbit kartu.
“Biaya Apple Pay menghasilkan US$1 miliar yang dilaporkan untuk Apple pada tahun 2019, dan aliran pendapatan ini – yang diperoleh dari penerbit kartu – diperkirakan meningkat empat kali lipat pada tahun 2023,” kata Affinity Credit Union dalam gugatan tersebut.
Credit Union mengklaim Apple melanggar Sherman Act, yang dirancang untuk melindungi persaingan, dengan mengikat perangkat seluler dan dompet selulernya bersama-sama dan dengan memblokir semua pesaing.
Apple belum menanggapi gugatan ini. Namun dalam membahas penyelidikan Uni Eropa atas kebijakan pembayaran seluler Apple pada bulan Mei, Kepala Digital Komisi Eropa Margrethe Vestager mengatakan Apple mengklaim tidak dapat menyediakan akses ke NFC karena alasan keamanan.
"Investigasi kami hingga saat ini tidak mengungkapkan bukti apa pun yang mengarah pada risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebaliknya, bukti dalam file kami menunjukkan bahwa tindakan Apple tidak dapat dibenarkan karena masalah keamanan," ungkapnya.