Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Terbaru, Wajib Vaksin Booster?

Garuda Indonesia menjelaskan syarat naik pesawat terbaru per Juli 2022.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) telah memberlakukan syarat naik pesawat terbaru bagi penumpang rute penerbangan domestik.

Berdasarkan laman resmi, emiten berkode GIAA tersebut memberlakukan aturan perjalanan sejak 17 Juli 2022.

Mengutip dari laman resminya, Garuda Indonesia menjelaskan bahwa aturan baru soal syarat perjalanan di rute domestik tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Terbaru:

  • Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dapat menunjukkan hanya sertifikat vaksin dosis ketiga.
  • Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen maksimal sebanyak 1 x 24 jam atau RT-PCR dengan maksimal 3 x 24 jam.
  • Sudah vaksin dosis pertama bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan RT-PCR dengan maksimal 3 x 24 jam.
  • Namun bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid.
  • Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen).

Sebagai catatan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes diunggah ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Di sisi lain, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah hasil negatif tes Covid-19 yang wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI. Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper