Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: dari Naiknya Modal Minimum Fintech Pinjol hingga Pungutan Baru Ekspor Sawit

Kabar tersebut menjadi salah satu salah satu isu pilihan editor Bisnisindonesia.id. Selain itu beragam pemberitaan ekonomi dan bisnis lainnya juga disajikan dari meja redaksi secara mendalam dan analitik.
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbesar ketentuan, modal inti bagi penyelenggaran fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Harapannya, regulasi tersebut mampu memacu pendanaan fintech lebih kencang.

Ketentuan anyar fintech lending tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Beleid tersebut berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

Kabar tersebut menjadi salah satu salah satu isu pilihan editor Bisnisindonesia.id. Selain itu beragam pemberitaan ekonomi dan bisnis lainnya juga disajikan dari meja redaksi secara mendalam dan analitik.

Berikut ini intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id Minggu (17/7/2022):

1. Menanti Efek Positif Naiknya Modal Minimum Fintech Pinjol

Penyelenggara fintech lending juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Begitu juga calon pihak utama, dalam hal ini pemegang saham, dewan direksi dan komisaris wajib mendapat persetujuan OJK.
 
Adapun, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
 
Beberapa ketentuan baru yang diatur lainnya di dalam POJK LPPBTI, antara lain LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna; batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan; penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara. Selanjutnya, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending.

2. Setop Perang! Saatnya Dunia Redakan Krisis Ekonomi Global

Dunia mengharapkan ketegangan geopolitik bisa segera mereda. Dengan begitu, krisis ekonomi yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya resesi dan stagflasi akibat perang bisa dihindari. Dampak perang, kenaikan harga komoditas, dan inflasi global kini menjadi tiga ancaman bisa menyergap negara mana pun, besar atau pun kecil.

Keruwetan ekonomi kini melanda hampir semua negara. Selain inflasi tinggi hingga di negara-negara maju, ancaman krisis pangan pun menjadi persoalan yang tidak kalah memusingkan. Ancaman krisis pangan, langsung atau pun tidak, juga mendorong tindakan proteksi berupa restriksi ekspor pangan.

Selain krisis pangan, dunia pun dihadapkan pada krisis energi. Kondisi itu misalnya terjadi di Eropa serta membuat inflasi di Amerika Serikat mengalami lonjakan tinggi.

De-eskalasi perang tak pelak dipandang sebagai jalan untuk memperbaiki situasi krisis yang sudah sangat serius pada pertengahan tahun ini.

3. Lobi Minyak AS, Joe Biden Rayu Saudi Tingkatkan Pasokan

Presiden Amerika Serikat Joe Biden melakukan perjalanan atau muhibah ke Timur Tengah. Tujuan kunjungan Biden adalah Arab Saudi, negara penghasil minyak terkemuka yang dikenal sebagai kawan baik AS di Timur Tengah. Target kunjungan Biden merayu Saudi agar meningkatkan pasokan minyak mentahnya ke Amerika Serikat.

Peningkatan pasokan minyak dari Arab Saudi merupakan hal penting di tengah kondisi Amerika Serikat saat ini. Inflasi Juni 2022 yang menciptakan rekor setelah 40 tahun salah satunya disengat lonjakan harga minyak. Jika pasokan minyak ke Amerika Serikat meningkat, salah satu penyebab inflasi tinggi itu bisa dijinakkan.

Namun, tidak pernah ada makan siang yang gratis. Oleh karena itu, AS kemungkinan akan menawarkan imbalan atas kesediaan Saudi meningkatkan ekspor minyaknya. Bisa saja AS menawarkan senjata baru bagi Arab Saudi atau privilege lainnya. Dalam kondisi seperti saat ini, bukan tidak mungkin AS juga akan memilih melupakan sama sekali kasus tewasnnya Jamal Ahmad Khashoggi. Hal itu bisa saja terjadi andai Saudi tidak bisa lagi “ditekan” melalu kasus tewasnya sang jurnalis pengkritik kerajaan tersebut.

Prioritas Biden sekarang adalah memastikan kebutuhan AS atas pasokan minyak terpenuhi. Semakin cepat Arab Saudi memberikan persetujuan maka akan semakin baik juga bagi perekonomian dalam negeri Amerika Serikat.

4. Moncernya Paylater Afiliasi Alibaba Kala Kue Bisnis Makin Ketat

Metode pembayaran tunda atau paylater terbukti menjadi lumbung untuk meraih pendapatan baru bagi sejumlah perusahaan. Penyedia jasa bayar tunda alias buy now pay later (BNPL) semakin mempertebal kantong bisnis mereka.

Misalnya saja, perusahaan pembiayaan Akulaku Group, PT Akulaku Finance Indonesia menyampaikan kinerja pembiayaan pada paruh awal tahun ini senilai Rp6,5 triliun telah melampaui ekspektasi. Adapun kinerja apik tersebut terdorong oleh penggunaan layaan kredit digital atau pay later.

Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga optimistis momentum pertumbuhan pembiayaan akan berlanjut di semester II/2022, terutama karena pengguna layanan kredit digital dan bayar tunda (BNPL/paylater) biasanya lebih aktif berbelanja.

5. Dibalik Keputusan Sri Mulyani Tiadakan Pungutan Ekspor Sawit

Ekspor komoditas sawit mendapat angin segar setelah Kementerian Keuangan memutuskan untuk meniadakan alias nol rupiah pungutan untuk produk kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 115/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan. 

Regulasi baru tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 15 Juli serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada hari yang sama.  

Beleid itu mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, antara lain tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungki, CPO, palm oil, used cooking oil, serta fruit palm oil. PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol rupiah kepada produk sawit dan CPO hingga 31 Agustus 2022,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper