Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK menemukan sejumlah permasalahan atas laporan keuangan Kementerian PUPR pada 2021 di antaranya adalah kelebihan bayar proyek dan penyaluran subsidi bunga kredit.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh mengatakan atas laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan antara lain pada belanja modal dan belanja barang, kelebihan bayar yang disebabkan oleh kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, duplikasi item pembayaran pekerjaan.
Pada sisi pengamanan Aset Tetap, BPK mengungkapkan terdapat beberapa permasalahan di antaranya adalah aset tetap tidak diketahui keberadaannya, belum dilengkapi dokumen kepemilikan, dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain dan bukti kepemilikan aset berupa jalan atas nama pemerintah daerah.
Sementara itu, dari pemeriksaan laporan keuangan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan 2021, BPK antara lain mengungkapkan permasalahan pembayaran subsidi selisih bunga kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur dan potensi dendanya belum dipungut, serta pembayaran kepada debitur yang sama pada subsidi selisih bunga atas debitur KPR bersubsidi.
"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," kata Haerul dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (14/7/2022).
Haerul juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Dia menjelaskan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut," jelasnya.