Bisnis.com, LABUAN BAJO - Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp-Mabar) menolak keputusan pemerintah menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Formapp-Mabar Rafael Todowela mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikkan wacana tersebut dan meminta agar semua konspirasi busuk di dalam TN Komodo yang dapat merugikan perekonomian masyarakat setempat dihentikan.
"Kami mendesak KLHK, hentikan wacana kenaikan tiket 3,75 juta per orang per Agustus 2022. Hentikan semua konspirasi busuk di dalam TN Komodo yang merugikan perekonomian masyarakat Kabupaten Manggarai Barat," kata Rafael dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu malam (13/7/2022).
Selama ini, dia mengatakan aktivitas pariwisata di TN Komodo memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat setempat, terutama bagi pelaku pariwisata di sektor perhotelan, restoran, perkapalan, pemandu wisata, pertanian dan nelayan.
Namun, KLHK menerapkan tiket masuk menjadi Rp3,75 juta per orang dari sebelumnya Rp250.000 per orang wisatawan asing dan Rp75.000 per orang wisatawan domestik. Jika aturan ini diterapkan, dia memprediksi sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat di kabupaten Manggarai Barat akan jatuh.
Menurutnya, kenaikan harga tiket dapat menurunkan minat wisatawan untuk datang ke TN Komodo atau bahkan mengurungkan niatnya untuk kembali berkunjung ke sana.
Baca Juga
Konsekuensi lainnya, kata dia, pelaku pariwisata lokal akan kehilangan mata pencaharian dan sektor pariwisata diprediksi akan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
"Mustahil masyarakat menengah kebawah bisa membeli tiket masuk dengan harga Rp3,75 juta per orang," ungkapnya.
Akibat lainnya dari penetapan tarif yang terbilang mahal tersebut, yaitu pendapatan daerah, restoran, perhotelan, jasa perkapalan, pemandu wisata serta pihak terkait lainnya akan mengalami depresiasi secara ekonomi.
Sebagai informasi, penetapan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Tarif tersebut, hanya diterapkan di Pulau Padar dan Komodo, termasuk Pink Beach.