Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Tawarkan WIUPK Batu Bara Blok Kohong Kelakon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan surat Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batu Bara Blok Kohon Kelakon kepada Pemprov Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam (Persero).
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batu Bara Blok Kohon Kelakon kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam (Persero) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Penyerahan surat tersebut diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Sementara surat lainnya diserahkan Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Iman Sinulingga kepada Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.

Lana menjelaskan penyerahan surat ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lana menambahkan, Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK, terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagai prioritas. Melalui mekanisme ini, PTBA selaku BUMN, maupun Pemprov Kalteng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Tengah, jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun, Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut, paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.

"Kami berharap PTBA atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022", kata Lana melalui siaran pers, Rabu (13/7/2022).

Lana menambahkan, jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PTBA dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang. Tetapi, apabila kedua belah pihak akan memberikan jawaban sendiri, Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya.

Sugianto menjelaskan pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya. Subsektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Sugianto prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitarnya.

Sugianto menjelaskan Pemprov Kalteng berminat untuk mencoba mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu ia berharap dapat bekerja sama dengan PTBA.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalsel. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PTBA sebesar 90 persen, sedangkan Pemprov Kalteng 10 persen. Arsal berjanji untuk membantu pembiayaan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama.

"Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan", kata Arsal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper