Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan vaksin dosis ketiga (vaksin booster) menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi umum dinilai tidak akan mengurangi minat bepergian pada masyarakat.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan vaksin booster yang gratis disediakan oleh pemerintah merupakan syarat yang lebih mudah, dibandingkan dengan tes Covid-19 Rapid Antigen maupun RT-PCR.
"Saya mendukung kebijakan ini demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Vaksinasi juga gratis dan mudah," ujar Alvin, Senin (11/7/2022).
Menurut Alvin, beberapa faktor yang akan dapat menyurutkan minat bepergian di antaranya adalah harga tiket pesawat dan hotel yang terus naik. Hal tersebut sejalan dengan harga energi yang meningkat seperti minyak dan listrik.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini kembali mensyaratkan vaksin booster (ketiga) untuk perjalanan menggunakan moda pesawat. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku 17 Juli 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Baca Juga
Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 Rapid Antigen dengan pengambilan sampel kurun waktu 1x24 jam, atau hasil RT-PCR dengan sampel diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian dikutip dari SE terbaru Kemenhub.