Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Minat Bepergian Turun?

Pemerhati penerbangan memberi respons soal minat bepergian masyarakat dengan syarat perjalanan wajib vaksin booster.
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan vaksin dosis ketiga (vaksin booster) menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi umum dinilai tidak akan mengurangi minat bepergian pada masyarakat.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan vaksin booster yang gratis disediakan oleh pemerintah merupakan syarat yang lebih mudah, dibandingkan dengan tes Covid-19 Rapid Antigen maupun RT-PCR.

"Saya mendukung kebijakan ini demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Vaksinasi juga gratis dan mudah," ujar Alvin, Senin (11/7/2022).

Menurut Alvin, beberapa faktor yang akan dapat menyurutkan minat bepergian di antaranya adalah harga tiket pesawat dan hotel yang terus naik. Hal tersebut sejalan dengan harga energi yang meningkat seperti minyak dan listrik.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini kembali mensyaratkan vaksin booster (ketiga) untuk perjalanan menggunakan moda pesawat. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku 17 Juli 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 Rapid Antigen dengan pengambilan sampel kurun waktu 1x24 jam, atau hasil RT-PCR dengan sampel diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian dikutip dari SE terbaru Kemenhub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper