Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran sebesar Rp23,2 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (5/7/2022) pukul 17.00 WIB telah disebar kepada 6.031.992 abdi negara.
"Pembayaran gaji 13 untuk ASN Pusat sebesar Rp9,743 triliun untuk 1.843.498 pegawai," kata Tri kepada Bisnis, Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya, sebanyak Rp8,569 triliun telah disalurkan untuk 3.083.052 pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan sudah dimulai sejak 1 Juli 2022.
Baca Juga
Sedangkan di pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mencatat baru terealisasi sebesar Rp4,983 triliun untuk 1.105.442 pegawai. Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 196 dari 542 pemda.
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, Rp15 triliun untuk ASN daerah dimana anggaran berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah, serta Rp9 triliun untuk pensiunan dimana anggaran berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).