Bisnis.com, JAKARTA – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat masyarakat harus lebih teliti dalam memilih hewan ternak terutama dari sisi kesehatan untuk kurban pada Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022.
Setidaknya ada tiga kriteria utama hewan ternak yang dapat dijadikan sebagai kurban. Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.
Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Berikut ini penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Hewan sudah Cukup umur
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun
- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
2. Kondisi sehat
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Adapun, Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan sesuai ketentuan Islam, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).