Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Cair! Siapa Saja Perima Gaji PNS ke-13?

Gaji ketiga belas sudah dicairkan sejak 1 Juli 2022. Kementerian Keuangan mengatur siapa saja yang berhak menerima melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/PMK.05/2022.
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). /Antara-Irwansyah Putrarn
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). /Antara-Irwansyah Putrarn

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp35,5 triliun sudah mulai dicairkan sejak 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar sejak 24 Juni 2022.

"Tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik," kata Sri Mulyani mengutip Bisnis, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/PMK.05/2022.

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa gaji ketiga belas tahun 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Kemudian untuk pensiunan sebagaimana dimaksud terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Meskipun begitu, ternyata tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketiga belas.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Kelompok pertama adalah PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Dan kedua adalah PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Senin (4/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper