Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal 46 WNI Gagal Haji, Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Wajib Lapor

Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa selain kuota haji dari Indonesia dilarang dipergunakan, kecuali visa mujamalah.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di imigrasi Arab Saudi akibat pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur menggunakan visa haji di luar kuota haji Indonesia.

Para WNI tersebut tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang  mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Kementerian Agama melaporkan 46 WNI tersebut tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah untuk melaksanakan ibadah haji, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Pada dasarnya, menurut Undang-undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Visa haji Indonesia hanya terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (mujamalah).

Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu pun telah diatur pada Pasal 18 ayat (2) UU tersebut.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Jumat (1/7/2022).

Ketentuan tersebut dengan maksud agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Dalam regulasi tersebut juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penolakan tersebut disebabkan travel yang memberangkatkan mereka bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai PIHK.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

“[Sebanyak] 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper