Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022, mencakup transfer dana ke daerah, dana bagi hasil, hingga sejumlah asumsi makroekonomi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (27/6/2022).
Jokowi menjelaskan bahwa perubahan tersebut untuk melaksanakan kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengenai perubahan rincian postur outlook APBN 2022. Perubahan dalam rangka penanganan keadaan darurat saat pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan tambahan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp47,16 triliun pada tahun ini. Namun, terdapat efisiensi dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp12 triliun, sehingga tambahan DBH menjadi Rp35,16 triliun.
"Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: DBH tahun berjalan sebesar Rp20,16 triliun yang dibagikan per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi DBH dalam APBN 2022, dan alokasi kurang bayar DBH sebesar Rp15 triliun," dikutip dari Pepres 98/2022 pada Kamis (30/6/2022).
Jokowi pun menetapkan bahwa penggunaan dana desa terdiri dari paling sedikit 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa, paling sedikit 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta paling sedikit 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.
Baca Juga
Jokowi pun mengatur sejumlah asumsi makroekonomi atas APBN 2022. Misalnya, Jokowi menetapkan bahwa target pendapatan pajak penghasilan (PPh) menjadi Rp813,67 triliun, naik dari sebelumnya Rp680,8 triliun.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Jokowi dalam beleid tersebut.