Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Hoki Nih! Sri Mulyani Umumkan Komponen Gaji ke-13 Ditambah Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa terdapat kenaikan nominal gaji ke-13 dari posisi tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa terdapat penambahan komponen dalam pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN tahun ini, dibandingkan dengan tahun lalu. Pencairan gaji ke-13 pun akan segera berlangsung, pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi para ASN/PNS, salah satunya sebagai apresiasi atas kerja selama pandemi Covid-19. Dia pun menyebut bahwa akan terdapat kenaikan nominal gaji ke-13 dari posisi tahun lalu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, lalu terdapat tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum. Namun, pada tahun ini terdapat tambahan komponen dalam gaji ke-13.

"Itu yang kami berikan secara sama, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.

Dia menjelaskan bahwa hal serupa berlaku dalam pembayaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS di pemerintah daerah (pemda). Tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.

Sri Mulyani pun menyebut bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper