Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batasi Impor Besi dan Baja, Ekonom: Bisa Membahayakan Industri

Pembatasan impor itu berkaitan dengan penerbitan Permendag No.25/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan No.23/2022. Persoalannya, berbagai sektor industri di dalam negeri masih mengandalkan pasokan besi dan baja impor.
Roll forming adalah proses pengrolan dingin dengan tujuan pembentukan suatu profil baja menjadi produk akhir /ARFI
Roll forming adalah proses pengrolan dingin dengan tujuan pembentukan suatu profil baja menjadi produk akhir /ARFI

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah diminta cermat melihat dampak pembatasan impor komoditas yang merupakan material bagi sektor manufaktur, terutama besi dan baja. Salah satu sektor yang ketar-ketir adalah industri otomotif.

Pembatasan impor itu berkaitan dengan penerbitan Permendag No.25/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan No.23/2022. Persoalannya, berbagai sektor industri di dalam negeri masih mengandalkan pasokan besi dan baja impor.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa pembatasan untuk produk akhir bisa saja dilakukan.

“Tetapi kalau material bahan baku, menurut saya itu perlu berhati-hati. Itu karena untuk industri besi dan baja, kita cenderung masih mengandalkan impor,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Andry menjelaskan bahwa industri baja di Tanah Air masih menggunakan barang tersebut. Apabila dibatasi, dipastikan bakal mengganggu produksi dalam negeri.

“Jadi perlu dilhat kembali apa yang dilarang di dalam negeri. Yang perlu dibatasi menurut saya untuk besi dan baja adalah produk akhir,” jelasnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah, jelas Andry, ialah memberikan perlindungan pada produk besi dan baja yang sudah bisa diproduksi dalam negeri.

Menurutnya, besi dan baja impor mengganggu penjualan produk dan bisnis domestik. Inilah, tambah Andry, yang perlu dievaluasi Sri Mulyani barang apa saja yang dibatasi.

“Karena dengan produk yang sama, industri dalam negeri tidak bisa bersaing secara sehat, menurut saya. Produk impor ini punya selisih harga yang jauh lebih murah dan punya indikasi melakukan praktik dumping,” terangnya.

Berdasarkan lampiran KMK 23/KM.4/2022, terdapat 1.519 daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. Totalnya ada 19 HS code untuk komoditas beras, 498 besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, dan 5 kode garam.

Lalu, 3 kode telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; 455 tekstil dan produk tekstil (TPT); 76 TPT batik dan motif batik; 63 minuman beralkohol; 13 alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga; serta 23 HS code prekursor non farmasi.

Selanjutnya 37 kode minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; 4 nitrocellulose; 19 bahan peledak; 61 bahan perusak lapisan ozon; 163 bahan berbahaya; 13 baterai lithium tidak baru; serta 66 limbah non b3 sebagai bahan baku industri.

Dari jenis tersebut, rantai sepeda roda dua atau sepeda motor termasuk barang yang dibatasi dengan dengan beberapa HS code. Lalu ada pula keset, karpet, dan ban untuk kendaraan bermotor. Terakhir adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper