Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wabah PMK: Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi

Pemerintah siapkan uang ganti rugi Rp10 juta per sapi bagi perternak UMKM yang teraknya dimusnahkan secara paksa akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 23 Juni 2022  |  14:28 WIB
Wabah PMK: Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi
Ilustrasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi . ANTARA FOTO - Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta per sapi untuk peternak UMKM yang hewannya dimusnahkan secara paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022).

Dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menyampaikan bahwa Presiden sudah menyetujui struktur satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BPNB dengan beberapa wakil, antara lain Dirjen Peternakan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko dan Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Panglima TNI.

Dalam rapat tersebut juga disetujui untuk pengadaan vaksin sebanyak 29 juta dosis tahun ini dan seluruhnya akan dibiayai dari dana KC-PEN. Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi.

Airlangga mengatakan, seluruh mekanisme yang perlu dijaga selain pergeseran dari hewan adalah mereka yang keluar masuk peternakan.

Kemudian untuk daerah berbasis mikro akan diberikan larangan dari hewan hidup, dalam hal ini sapi. Larangan tersebut akan diberikan di daerah level kecamatan yang terdampak PMK atau daerah merah.

"Daerah  merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detail  nanti  akan dimasukkan di instruksi Kemendagri," ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ternak airlangga hartarto Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top