Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencatat terdapat tiga orang dengan nilai harta di atas Rp10 triliun yang mendaftar program pengungkapan sukarela atau PPS menjelang berakhirnya program tersebut. Sejauh ini, sudah terdapat 10 orang dengan harta super jumbo yang mengikuti PPS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPS masih berlangsung tujuh hari lagi atau hingga 30 Juni 2022. Sampai sore ini, Kamis (23/6/2022), sudah terdapat 121.996 wajib pajak yang mengikuti PPS.
Para wajib pajak itu terdiri dari berbagai lapisan ekonomi, baik yang hartanya jutaan, miliaran, bahkan triliunan. Sri Mulyani menyebut bahwa terdapat peserta dengan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS.
"[Wajib pajak dengan harta Rp10 triliun ke atas] ada 10 peserta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (23/6/2022).
Hingga Mei 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa peserta PPS dengan harta di atas Rp10 triliun adalah tujuh orang. Artinya, menjelang PPS berakhir, terdapat tiga orang crazy rich baru yang mendaftar.
Sebagai gambaran, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa per Mei 2022 adalah senilai Rp10,9 triliun dan kebutuhan biaya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) adalah Rp4,4 triliun. Artinya, total harta kesepuluh peserta PPS itu kira-kira setara total belanja BLT Desa oleh pemerintah atau cukup untuk membangun dua hingga tiga stadion sekelas JIS.
Baca Juga
Hingga Kamis (23/6/2022) sore, Ditjen Pajak mencatat bahwa nilai harta bersih dari seluruh peserta PPS telah mencapai Rp278,4 triliun. Jika kesepuluh peserta tersebut diasumsikan memiliki harta Rp11 triliun, mereka sudah berkontribusi terhadap 40 persen harta yang terungkap melalui PPS sejauh ini, dan bisa lebih besar jika harta yang dilaporkan lebih tinggi lagi.
Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
- Di bawah Rp10 juta: 12.183 orang (10,11 persen)
- Rp10-100 juta: 2.921 orang (2,42 persen)
- Rp100 juta-1 miliar: 14.389 orang (11,94 persen)
- Rp1-10 miliar: 52.206 orang (43,32 persen)
- Rp10-100 miliar: 34.066 orang (28,27 persen)
- Rp100 miliar-1 triliun: 4.465 orang (3,71 persen)
- Rp1-10 triliun: 262 orang (0,22 persen)
- Di atas Rp10 triliun: 10 orang (0,01 persen)