Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mencatat per Mei 2022 ada lebih dari 20.000 perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memaparkan dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baru 40.144 atau 63 persen perusahaan yang patuh, dalam arti mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan.
Artinya, dari jumlah tersebut sebanyak 23.113 perusahaan belum memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Kinerja pengawasan dan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada 63.257 perusahaan, 63 persen diantaranya patuh yaitu 40.144 patuh, selebihnya belum patuh,” papar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/6/2022).
Lebih rinci, dari 51.841 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, terdapat 4.242 perusahaan yang mendapat rekomendasi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Sebaliknya, sebanyak 8.664 perusahaan masih dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.
Sementara itu, dari 11.416 sisanya, 6.176 perusahaan dilakukan pengawasan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sebanyak 5.240 perusahaan telah masuk ke kejaksaan, dan 3 perusahaan telah mendapatkan sanksi pidana, yakni PT KDH, PT Dungo Reksa, dan PT Natatex.
Baca Juga
Pada dasarnya, perusahaan yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi berupa administrasi yang akan berlanjut ke pidana bilamana tidak menjalankan kewajibannya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengeklaim bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar menunjukkan kenaikan yang diikuti dengan peningkatan jumlah kepesertaan.
“Sampai dengan Mei 2022 kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran naik 17 persen dan terdapat 375.000 peserta baru,” lanjut Anggoro.
BPJS pun menargetkan tahun ini kepesertaan mencapai 35 juta orang, sementara per Mei 2022 total kepesertaan tercatat 32,30 juta orang.
Bila melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2022 jumlah orang yang bekerja yang tergolong pekerja penuh, paruh waktu, maupun setengah penganggur sebesar 135,61 juta orang. Artinya masih banyak lagi pekerja yang belum mendapat pelindungan dari pemberi kerja.