Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Gaji Ketiga Belas Cair Bulan Juli, Segini Besarannya

Proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Ilustrasi PNS /Kemendagri
Ilustrasi PNS /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juli mendatang.

"Sesuai dengan ketentuannya, gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada Bisnis, Selasa (21/6/2022).

Proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sementara itu, kata Tri, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Tri menuturkan, proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni 2022, sebagai bagian dari pelayanan DJPb. Selain itu, percepatan proses pencarian menjadi strategi DJPb agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.

Sehingga diharapkan pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas.

"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ketiga belasnya," jelas Tri.

Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan diperkirakan menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun.

"Secara keseluruhannya lebih kurang Rp35,5 triliun....ini angka perkiraan ya," pungkasnya.

Tri mengatakan, besaran gaji ketiga belas besarannya akan sama dengan pemberian THR.

Mengutip  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper