Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Meterai saat Belanja Online, idEA: Mayoritas Anggota Tak Setuju

Mayoritas anggota idEA memilih untuk tidak setuju soal penerapan bea meterai saat belanja online.
Mayoritas anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memilih untuk tidak setuju soal penerapan bea meterai saat belanja online./ Dok. Antara
Mayoritas anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memilih untuk tidak setuju soal penerapan bea meterai saat belanja online./ Dok. Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memilih untuk tidak setuju soal penerapan bea meterai saat belanja online.

Sikap tersebut muncul dalam hasil survei yang dilakukan idEA terhadap anggotanya soal kebijakan bea meterai elektronik atau e-meterai pada syarat & ketentuan (T&C) dalam transaksi digital.

Dalam survei ini, 52,6 persen responden berasal dari sektor usaha marketplace, 21,1 persen berasal sektor usaha logistik, 21,1 persen dari sektor usaha online ritel, 10,5 persen berasal dari sektor usaha pembayaran, 10,5 persen berasal dari sektor usaha makanan dan 5,3 persen berasal dari sektor usaha health tech atau retail. Survei ini disebarkan ke 226 anggota idEA.

Berdasarkan survei yang dikutip, Jumat (17/6/2022), sebanyak 63,2 persen responden tidak setuju apabila bea meterai terhadap T&C hanya diterapkan kepada platform digital dengan bisnis tertentu.

Adapun, jika pemerintah menetapkan bea meterai terhadap T&C pada platform digital, sebanyak 68,4 persen responden menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan dan 21,1 persen mengatakan memberatkan.

Meskipun pemerintah hanya menetapkan bea meterai hanya pada 1 T&C utama dengan biaya Rp10.000 pada saat pengguna melakukan pendaftaran, sebanyak 63,2 persen responden menyatakan sangat keberatan.

Mayoritas responden menyatakan (84,2 persen) dengan adanya bea meterai pada T&C akan berdampak signifikan terhadap platform mereka.

Berdasarkan survei tersebut hanya 47,4 persen responden yang memahami dokumen mana yang terkena objek bea meterai berdasarkan UU No. 10/2022. Adapun, 36,8 persen responden mengatakan belum memahami seluruhnya dan 15,8 persen responden tidak memahami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper