Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp4 triliun.
Utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah yang belum lunas dalam program BLBI terkait PT Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI. Sebelumnya, Sjamsul telah membayar kewajiban BLBI atas PT Bank Dewa Rutji.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa Sjamsul Nursalim memang telah melakukan pembayaran kewajiban terkait BLBI. Namun, pembayaran Rp367,7 miliar itu hanya sebagai pemegang saham PT Bank Dewa Rutji.
Dia menyebut bahwa Sjamsul masih memiliki kewajiban sebagai pemegang saham pengendali atas BDNI. Pemerintah mencatat bahwa nilai kerugian akibat BDNI dalam kasus BLBI mencapai Rp4,58 triliun.
"Ini Sjamsul Nursalim ini [membayar utang] untuk kewajiban Bank Dewa Rutji saja. Ini bukan Bank Dagang [BDNI] ya, ini Dewa Rutji, kewajibannya sudah lunas. Kalau Bank Dagang Negara menurut kami itu masih ada yang harus ditagihkan," ujar Rionald pada Kamis (16/6/2022).
Meskipun begitu, Rio menyebut bahwa Sjamsul merupakan debitor yang membayar penuh kewajibannya atas satu perusahaan. Pihak-pihak lain yang berutang kepada negara atas kasus BLBI tercatat mencicil pembayarannya, dan sebagian lainnya bahkan belum membayar.
Baca Juga
"Baru dia [Sjamsul] yang [membayar] penuh, yang lain berupa cicilan-cicilan," kata Rionald.
Dia menuturkan Sjamsul tercatat telah melakukan pembayaran Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10 persen pada 18 November 2021. Dia membayar kewajibannya ke kas negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
"Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021," ujar Rionald.
Pada 2021, Forbes menobatkan Sjamsul sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, tepatnya berada di posisi ke-47 dengan total kekayaan mencapai US$880 juta atau setara Rp12,5 triliun (asumsi kurs 14.300). Kekayaannya diperoleh dari berbagai bisnis, seperti properti, batu bara, dan ritel.
Sjamsul merupakan pemegang saham dari Bank Dewa Rutji, yang sempat memperoleh kucuran dana dari BLBI saat krisis moneter 1997. Dia tidak mengembalikan dana tersebut hingga kini kewajibannya atas Bank Dewa Rutji dinyatakan tuntas oleh Satgas BLBI.