Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengkarut Pengelolaan, Kemenkeu: Penagihan Piutang BLBI Butuh 2 Tahun

Kementerian Keuangan membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengejar debitur atau obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Penyitaan itu adalah salah satu upaya Satgas BLBI untuk mengamankan aset-aset eks debitur maupun obligor BLBI supaya bisa dikelola secara optimal./BISNIS-Suselo Jati
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Penyitaan itu adalah salah satu upaya Satgas BLBI untuk mengamankan aset-aset eks debitur maupun obligor BLBI supaya bisa dikelola secara optimal./BISNIS-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan perlu waktu hingga dua tahun untuk mengejar debitur atau obligor yang tak membayar utangnya terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Di tengah kendala itu, terdapat masalah banyaknya aset BLBI yang dikuasai pihak ketiga dan hingga dijual pihak Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa proses pemanggilan dan penagihan piutang BLBI terus berjalan. Saat ini pemerintah telah memanggil kelompok debitur/obligor ketiga untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Rionald, pihaknya mengejar seluruh debitur/obligor dengan nilai piutang di atas Rp25 miliar. Tetapi, proses itu tidak berjalan mudah karena banyak pihak yang mangkir dari pemanggilan atau berdalih bahwa mereka tidak memiliki utang dengan berbagai alasan sehingga penyelesaian masalah BLBI menurutnya memerlukan waktu.

"Begini, kan enggak mungkin yang namanya debitur itu bisa selesai [kewajibannya] hanya dalam satu tahun, jadi it might take satu atau dua tahun, tetapi intinya mereka akan kami kejar terus," ujar Rionald usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menkeu, Menteri PPN, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS pada Rabu (8/6/2022).

Dia menyebut penagihan sangat bergantung kepada sikap kooperatif dari debitur/obligor yang bersangkutan. Proses penagihan dilakukan kepada pihak yang kooperatif, sedangkan penindakan atau penyitaan dilakukan bagi pihak yang tak beritikad baik.

"Karena kan setiap orang menggunakan 'upaya-upaya' yang dia miliki juga. Ini, orang-orang ini sudah enggak bayar [utang BLBI] lebih dari 20 tahun, berarti niat bayarnya enggak ada," kata Rionald.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pihaknya mengalokasikan anggaran Rp6,2 triliun pada 2023 untuk pelaksanaan program prioritas nasional dan proyek unggulan, salah satunya penagihan piutang BLBI. Tahun depan, pemerintah menargetkan penagihan piutang itu hingga Rp25 triliun.

Sayangnya, sengkarut pengelolaan aset BLBI tak kunjung terselesaikan di tengah tumpukan piutang yang belum tertagih. Minimnya inventarisasi dari aset yang jumlahnya banyak membuat pihak ketiga menguasai sejumlah aset BLBI, bahkan terdapat oknum yang menjualnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Aset Properti dan Aset Kredit BLBI tahun 2020 dan Semester 1 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menemukan sebanyak 808 aset properti senilai Rp5,8 triliun telah dikuasai pihak ketiga.

Aset BLBI yang dikuasai tersebut tersebar di sejumlah daerah. BPK mencatat enam aset yang dikuasai pihak ketiga di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III saja nilainya mencapai Rp293,9 miliar.

Selain di DKI Jakarta, BPK juga menyoroti aset-aset yang telah berpindah tangan di daerah lainnya. 13 aset berada di KPKNL Bandung senilai Rp30,1 miliar, 5 aset di KPKNL Semarang senilai Rp14,5 miliar dan lima aset yang berada di KPKNL Surabaya senilai Rp38 miliar.

Dalam catatan Bisnis, lemahnya kontrol pemerintah terkadang menjadi celah bagi sejumlah oknum di Kementerian Keuangan untuk mengeruk keuntungan. Awal tahun lalu, penyidik Polres Bogor telah menetapkan oknum pegawai Kemenkeu yang memalsukan surat aset BLBI. Pemalsuan surat tersebut membuat ratusan hektare aset ditengarai jatuh ke tangan pihak ketiga.

Ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah bahkan secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan para pejabat di Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper