Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo, selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa. Trijono tercatat memiliki utang Rp5,38 triliun kepada negara.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa penyitaan berlangsung melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (16/6/2022). Tanah yang disita seluas 580.440 meter persegi terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2022).
Rionald memimpin penyitaan itu, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, serta Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Sejumlah pejabat dari kepolisian dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setempat turut hadir dalam penyitaan tersebut.
Menurut Rionald, aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Pemerintah akan menjualnya secara terbuka dengan mekanisme lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, per 31 Maret 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022.
aset yang disita oleh Satgas BLBI terdiri dari uang tunai yang masuk dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara sebesar Rp371,29 miliar. Dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi.
Selanjutnya, dalam bentuk properti Rp 5,38 triliun dengan luas 530.000 meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta pemda Rp1,14 triliun dengan luas 328.000 meter persegi.