Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut.
BPJS Kesehatan pun akan melakukan uji coba skema KRIS di beberapa rumah sakit secara bertahap. Adapun iuran yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.
Bagi PBI, jaminan kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran pekerja PU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sementara iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Baca Juga
Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.
"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron dalam acara B-Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (24/5/2022) malam.
Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.
"Ditunggu saja. Kalau sudah uji coba, sudah selesai, semuanya sudah jelas, berapa iurannya, dan sebagainya itu baru," katanya.