Bisnis.com, JAKARTA – Program subsidi minyak goreng curah akan berakhir pada hari ini, Selasa (31/5/2022) pada pukul 23.59 WIB.
Seperti diketahui, program subsidi minyak goreng curah tersebut menggunakan skema subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebagai gantinya, program ini akan menggunakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
“Determinasi [pencabutan] minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (25/5/2022).
Berhentinya program subsidi minyak goreng curah ini juga sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada hari terakhir berlakunya subsidi minyak goreng curah, harga komoditas ini sudah menunjukkan penurunan meski masih jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter.
Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) hari ini, Selasa (31/5/2022), harga minyak goreng curah turun 0,54 persen dibandingkan kemarin menjadi Rp18.300 per liter.
Selain itu, harga minyak goreng kemasan bermerek I dan II stabil di harga masing-masing Rp26.500 dan Rp25.450 per liter.