Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Kementerian PUPR Segera Buka Lelang Infrastruktur di IKN

Pemerintah dalam waktu dekat akan melelang beberapa paket pekerjaan infrastruktur dasar di IKN.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai proses lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur dasar di Ibukota Negara Nusantara atau IKN.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melelang beberapa paket pekerjaan infrastruktur dasar di IKN.

Kendati demikian, Endra belum membeberkan secara pasti kapan proses lelang tersebut akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Jalan, embung, drainase, rumah dinas, dan kantor-kantor," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (27/5/2022).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan kawasan pengembangan IKN memiliki total luas lahan 256.000 hektare (HA). Dari luas lahan tersebut yang akan difokuskan untuk menjadi kawasan IKN sekitar 56.000 ha yang di dalamnya akan dibangun kawasan inti pemerintahan, kawasan inti pendidikan, dan kawasan inti kesehatan dengan luas 6.671 ha.

Basuki menjelaskan untuk pembangunan kawasan inti tersebut akan ada 5 tahapan yang akan dikerjakan mulai dari 2022 sampai dengan 2025. Adapun, tahap pertama akan dimulai pada 2022-2024 dengan fokus pada pembangunan kawasan inti pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan kawasan inti pemerintah di IKN ditaksir mencapai Rp46 triliun untuk membangunan gedung-gedung pemerintah mulai dari Istana Negara hingga gedung-gedung kementerian dan lembaga.

"Kawasan inti pusat pemerintah itu APBN, setelah itu kawasan inti pendidikan, dan kawasan inti kesehatan itu bisa KPBU bisa investasi, tapi yang pemerintah itu semua jadi aset negara jadi harus APBN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper